Rejangnews.com || Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL) memblender sebanyak 14,65 gram Narkotika jenis sabu-sabu dengan campuran cairan pembersih lantai kamar mandi. Demikian dilakukan saat pemusnahan Barang bukti hasil tindak pidana umum (Pidum) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde. Kegiatan berlangsung, pada Rabu (23/11/2022) pukul 10.00 wib di halaman kantor Kejari RL.
Disampaikan Kajari RL, Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Doni Hendry Wijaya. Adapun barang bukti (BB) yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil dari 24 perkara. “Beberapa BB ada yang dimusnahkan dengan dibakar, ada juga diblender seperti sabu-sabu, karena tidak tepat jika dibakar, begitu juga dengan BB senjata api (senpi) ataupun senjata tajam (sajam), pihak kita memusnahkan nya dengan mesin pemotong besi,” ungkap Doni.
Adapun perkaranya adalah, 10 perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan BB sebanyak 14,65 gram, lalu 3 perkara narkotika jenis ganja dengan berat BB 563,64 gram, kemudian 1 perkara narkotika jenis pil sebanyak 920 butir.
Selanjutnya, beberapa barang bukti dari perkara-perkara tindak pidana umum lainnya, seperti kepemilikan senjata api, senjata tajam, pembunuhan, penganiayaan, pencurian dan KDRT.
Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah BB perkara yang terhitung dari Bulan Juli hingga Bulan November 2022, merupakan sisa barang bukti yang belum dimusnahkan di tahun 2022.
Sementara Kasat Narkoba Polres RL, IPTU Cahya Prasada Tuhuteru, yang ikut serta dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri RL tersebut sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan ini.
“Kami Polres Rejang Lebong, tentunya sangat mendukung kegiatan pemusnahan ini, karena memang barang bukti harus kita basmi secara keseluruhan, supaya masyarakat juga tahu, bahwa pihak penegak hukum tidak akan main-main dalam memberantas dan membasmi barang-barang terlarang ini,” pungkasnya. (Ade)