pasang iklan anda di situs rejangnews.com
Iklan Banner Rejangnews.com
Sidang Kasus Pembunuhan di Klinik Annisa, JPU Yakin Itu Pembunuhan Berencana

Sidang Kasus Pembunuhan di Klinik Annisa, JPU Yakin Itu Pembunuhan Berencana

sidang kasus pembunuhan
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Curup, agenda mendengarkan keterangan saksi peristiwa pembunuhan di lokasi Klinik Annisa Simpang Nangka, Selupu Rejang.

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Peristiwa berdarah di kabupaten Rejang Lebong beberapa waktu lalu, persisnya di Klinik Annisa Simpang Nangka, yang menyebabkan korban Widi Sumadi (44 tahun) warga Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang meninggal dunia, saat ini masih menjalani sidang pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Klas IB Curup. Dalam sidang yang digelar Selasa (23/10/2024) tersebut, salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah istri korban Lisa Fitrianti.

Terpantau, untuk Majelis Hakim dipimpin Hakim Ketua Mantiko Sumanda Moechtar dan hakim anggota yaitu Muhamad Adi Hendrawan dan Eka Kurnia Nengsih tersebut, tentunya terdakwa Ahmad Safani (40) juga dihadirkan.

Setelah persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Abi Pujangga Putra mengungkapkan, bahwa dalam membuktikan dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban, pihaknya menghadirkan setidaknya sembilan orang saksi dalam persidangan. “Total ada sembilan saksi yang kami hadirkan dalam persidangan ini,” terang Abi.

Diungkapkan Abi, dari keterangan sejumlah saksi yang telah mereka hadirkan dalam persidangan, menguatkan keyakinan mereka bahwa aksi pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban merupakan pembunuhan berencana.

Sementara, salah satu keluarga korban Ikhwan Setiawan berharap agar proses persidangan terhadap terdakwa bisa berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu pihaknya juga berharap agar terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya. “Kami berharap terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatan yang telah ia lakukan,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum dari terdakwa, Guruh Indrawan mengungkapkan dalam persidangan tersebut, pihaknya akan menghadirkan empat orang saksi yang akan meringankan terdakwa atau klien mereka. “Nanti akan kita hadirkan 4 orang saksi yang akan meringankan terdakwa,” pungkas Guruh. (ade)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top