Rejangnews.com || Rejang Lebong – Peristiwa berdarah di kabupaten Rejang Lebong beberapa waktu lalu, persisnya di Klinik Annisa Simpang Nangka, yang menyebabkan korban Widi Sumadi (44 tahun) warga Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang meninggal dunia, saat ini masih menjalani sidang pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Klas IB Curup. Dalam sidang yang digelar Selasa (23/10/2024) tersebut, salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah istri korban Lisa Fitrianti.
Terpantau, untuk Majelis Hakim dipimpin Hakim Ketua Mantiko Sumanda Moechtar dan hakim anggota yaitu Muhamad Adi Hendrawan dan Eka Kurnia Nengsih tersebut, tentunya terdakwa Ahmad Safani (40) juga dihadirkan.
Setelah persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Abi Pujangga Putra mengungkapkan, bahwa dalam membuktikan dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban, pihaknya menghadirkan setidaknya sembilan orang saksi dalam persidangan. “Total ada sembilan saksi yang kami hadirkan dalam persidangan ini,” terang Abi.










