LBH Narendradhipa Teken MoU Kerjasama dengan PN Kepahiang

LBH Narendradhipa Teken MoU Kerjasama dengan PN Kepahiang

Rejangnews.com || Kepahiang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa resmi menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Kepahiang. Demikian ditandai dengan kegiatan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak di PN Kepahiang, Kamis (14/01/2020).

Dalam penandatanganan MoU tersebut LBH Narendradhipa dan Pengadilan Negeri Kepahiang telah bersepakat untuk bekerjasama dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada pengadilan negeri Kepahiang selama 1 tahun anggaran, terhitung sejak tanggal ditandatangani Surat Perintah kerja (SPK) No : W8-U7/1/PPK.01/I/2021 dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang akan berakhir pada akhir tahun anggaran berjalan.

Disampaikan Direktur Eksekutif Riyan Franata, S.H.,CM, pembentukan pos bantuan hukum (Posbakum) ini untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No. 48 tahun 2009 pasal 57 Jo, Undang-Undang bantuan hukum No.16 tahun 2011 dan Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 tahun 2014 dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam perjanjian kerja sama serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

BACA JUGA:  Sidak DPRD Rejang Lebong, Rehab Puskesmas Sambirejo Rp 3,4 Miliar Tuai Catatan
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top