Sambung Aprinaldi, pihaknya siap melakukan pendampingan baik itu perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus ataupun perdata dan tata usaha negara. “Sesuai amanat UUD, maka kita siap melakukan pendampingan bagi masyarakat yang menginginkan bantuan kita,” jelasnya.
Terakhir, Ia memberitahu, jika masyarakat berminat untuk datang ke LBH haraPAN dan berharap mendapat bantuan hukum, cukup dengan membawa atau menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lebong. Selain itu, menjelaskan persoalan hukum yang tengah dihadapi. Bahkan, pihaknya juga siap, kalau memang kondisi memungkinkan untuk melakukan jemput bola.(snd)










