100 Warga Binaan Lapas Klas IIA Curup Ikuti Rehabilitasi Narkoba

100 Warga Binaan Lapas Klas IIA Curup Ikuti Rehabilitasi Narkoba

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Dalam rangka membangkitkan kembali mental sosial para narapidana narkoba, sebanyak 100 orang Warga Binaan Lapas Kelas IIA Curup mengikuti program rehabilitasi Narkoba. Kegiatan yang merupakan program dari Kementerian Hukum dan HAM tersebut akan dilaksanakan selama satu tahun penuh.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Ika Yusanti, BcIP SH MSi menyampaikan kegiatan rehabilitasi Narkoba tersebut di Bengkulu dilaksanakan di dua lapas yaitu di Lapas Bentiring dan Lapas Kelas IIA Curup. “Untuk napi yang mendapat jatah mengikuti program tersebut, sebanyak 300 orang, yang terbagi 200 orang di Lapas Bentiring dan 100 orang di Lapas Curup,” sebut Ika Yusanti usai pembukaan kegiatan di Lapas Kelas IIA Curup, Rabu (06/01/2021).

Ika menjelaskan kegiatan rehabilitasi Narkoba kali ini merupakan kegiatan rehabilitasi sosial, salah satu tujuannya adalah mempersiapkan warga binaan kasus Narkoba, baik pemakai, pengedar maupun bandar dapat berbaur kembali alias tidak minder dengan masyarakat setelah mereka selesai menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Curup nanti.

BACA JUGA:  Ini Hasil JPTP Lebong, Berikut Nama 3 Besar Terpilih
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top