“Masyarakat pada umumnya berhak mendapatkan keadilan atas permasalahan yang mereka hadapi, maka dari itu lembaga yang kita dirikan ini memiliki pengacara ataupun advokad yang siap mendampingi dan memberi bantuan hukum untuk masyarakat miskin,” jelasnya.

Lanjutnya sebagai warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum yang ada tanpa terkecuali, hal ini tertuang dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 dan pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Sementara, koordinator LBH haraPAN Lebong Aprinaldi Murlius, SH membeberkan bantuan hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan perlindungan hukum dan jaminan kesamaan di mata hukum sebagai sarana pengakuan hak asasi manusia (HAM).
Negara indonesia adalah negara yang berdasarkan atas Pancasila dan undang-undang dasar(UUD) 1945, pengakuan HAM terkait dengan persamaan di mata hukum yang dijamin dalam sistem hukum di Indonesia sebagaimana yang di atur dalam pasal 28d ayat (1) amandemen ke 2 UUD 1945 yang memberikan jaminan terhadap pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan sama bagi setiap orang.










