Rejangnews.com || Lebong – Terkait beredarnya screenshoot di salah satu group WhatsApp (WA) Lebong Info yang memposting atau mengkritik kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan Lebong yang isinya “BPJS Lebong membatasi jumlah pasien yang melakukan operasi di rumah sakit Tiara sela bengkulu, jangan harap gratis meskipun bayar BPJS.”
Seperti itulah postingan tersebut. Namun postingan itu tidak dibenarkan oleh kepala BPJS Kesehatan Lebong Diky Ardi Yudha SKM MM saat dikonfirmasi rejangnews.com, pada Jum’at (05/11/2021) malam. Ia mengatakan bahwa pihaknya baru juga mendengar kabar tersebut, dirinya memastikan BPJS Lebong bekerja sesuai dengan prosedur dan tidak ada pembatasan pasien. namun ada aturan tahapan yang harus di lewati.
“Info itu jelas tidak benar, hanya saja masalah tersebut hanya mis-persepsi antara petugas rumah sakit dengan peserta BPJS tersebut,” ujar Diky.
Dijelaskan Diky, peserta BPJS yang telah memposting ungkapan tersebut di group Lebong Info telah minta maaf, baik di group tempat awal info beredar maupun secara pribadi.
“Dia juga sudah japri minta maaf lewat WA, jdi seharusnya dia tidak usah memposting di media sosial. Sebaiknya, konfirmasi terlebih dahulu sama saya, supaya dapat dijelaskan,” ungkapnya.
Terkait maraknya penggunaan medsos yang sering terpantau belakangan ini media Rejangnews.com meminta tanggapan Aprinaldi SH salah satu advokad Lembaga Bantuan HUkum (LBH) haraPAN terkait beredarnya postingan yang sempat viral tersebut, dirinya menilai kalau itu info bohong, maka jelas ada pertanggungjawabannya. Misalnya apabila tuduhan di dalam grup WA atau FB tersebut tidak dapat dibuktikan, maka hal tersebut merupakan fitnah
Adapun yang dimaksud dengan memfitnah adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan yang dalam hal ketika ia diizinkan untuk membuktikan bahwa tuduhannya itu untuk membela kepentingan umum atau membela diri, ia tidak dapat membuktikannya dan tuduhannya itu tidak benar. Pencemaran nama baik di media sosial ini diatur khusus dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” jelas Aprinaldi
Lanjutnya, ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) di atas merupakan delik aduan. Maka dari pada itu, advokat LBH HaraPAN menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.(red)