Rejangnews.com || Rejang Lebong — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong memeriksa mantan Bupati Rejang Lebong periode 2020–2024, Drs. Syamsul Efendi, MM, pada Kamis (12/6/2025).
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Syamsul sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2021–2022.
Syamsul tiba di Kantor Kejari sekitar pukul 10.30 WIB didampingi sopir pribadinya dan mengenakan kemeja putih. Pemeriksaan dilakukan guna menggali keterangan saat dirinya masih menjabat sebagai kepala daerah, di masa saat dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi.
Kasus ini menyeret JM, seorang pegawai negeri sipil yang pernah menjabat sebagai bendahara Satpol PP Rejang Lebong. JM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari pada Senin (19/5/2025), setelah diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan honor TKS.
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap JM dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup. Kejaksaan juga telah memeriksa sedikitnya 124 orang saksi.










