Iklan Banner Rejangnews.com
pasang iklan anda di situs rejangnews.com
Hitung Ulang Saat Pleno Kabupaten, KPU Rejang Lebong Beri Sanksi Anggota KPPS

Hitung Ulang Saat Pleno Kabupaten, KPU Rejang Lebong Beri Sanksi Anggota KPPS

PSU
Penghitungan surat suara ulang saat Pleno tingkat kabupaten - KPU Rejang Lebong.

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Rejang Lebong sukses menjalankan Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat kabupaten, pada Rabu (28/02/2024) di Gedung Serbaguna (GSG), Lapangan Setia Negara Curup.

Pantauan di lokasi, sekitar pukul 01.45 dini hari, meskipun sempat bersitegang, lantaran adanya pro-kontra beberapa saksi terkait rekomendasi pihak Bawaslu Rejang Lebong (RL) untuk melaksanakan hitung ulang surat suara di TPS 8 Air Duku, kecamatan Selupu Rejang, khusus surat suara Partai Amanat Nasional (PAN).

Namun, akhirnya pelaksanaan penghitungan surat suara ulang tersebut berlangsung lancar dan aman hingga selesai.

Saat diwawancara awak media, Ketua KPU RL, Ujang Maman, S.Sos mengaku, pelaksanaan penghitungan surat suara ulang DPRD Kabupaten khusus surat suara PAN ini, mesti pihaknya laksanakan atas dasar rekomendasi pihak Bawaslu RL dan aturan PKPU yang berlaku.

“Kita melaksanakan ini, untuk memfasilitasi peserta pemilu untuk menemukan keadilan dalam proses Pemilu, meskipun perolehan suara PAN berkurang 1 suara saat dilakukan penghitungan ulang dan kelebihan sebelumnya disepakati masuk dalam surat suara tidak sah,” jelas Ujang.

ketua KPU Rejang Lebong
Ujang Maman, S.Sos – Ketua KPU Rejang Lebong.

Penghitungan ulang ini disebabkan terdapat kekeliruan petugas KPPS dalam menentukan surat suara sah untuk Partai Politik atau untuk Pribadi Caleg. Karena, Caleg bersangkutan merasa dirugikan jika surat suara miliknya masuk dalam surat suara sah Partai Politik.

Memang persoalan ini sudah muncul saat pleno tingkat kecamatan namun belum diselesaikan, lantaran ada beberapa berkas persyaratan yang mesti dilengkapi terlebih dahulu oleh saksi, seperti form keberatan saksi atau lainnya.

Adapun persoalannya adalah, pihak Caleg yang mengajukan keberatan merasa ada surat sah miliknya masuk dalam surat suara sah Partai Politik, karena memang jika dalam surat suara terdapat 2 coblosan masih dalam satu kolom, 1 coblosan berada di nama caleg yang bersangkutan dan 1 coblosan berada di Partai Politik, maka surat suara dinyatakan sah untuk Caleg yang bersangkutan.

Lanjutnya, untuk seluruh anggota KPPS 8 Kelurahan Air Duku sendiri, pihaknya akan memberikan sanksi keras, akibat terjadinya penghitungan surat suara ulang ini. Apalagi mereka tidak memahami terkait surat suara sah dan tidak sah.

“Karena saat ditelusuri lebih lanjut, pihak PPK dan PPS sudah menjalankan tugas sebagaimana mestinya, seperti melaksanakan Bimtek kepada anggota KPPS dan memberikan lembaran contoh surat suara sah dan tidak sah, sehingga sangat disayangkan petugas KPPS masih belum mengerti, maka kepada 7 orang itu akan diberikan peringatan keras,” tegas Ketua KPU.

Alhasil, dari penghitungan surat suara ulang tersebut benar saja, suara dari Caleg PAN Juliansyah yang sebelumnya memperoleh 78 suara, saat dihitung ulang mendapat 83 suara, dalam hal ini berarti ada tambahan 5 suara untuk pribadi Caleg, yang sebelumnya suara tersebut masuk dalam suara sah Partai Politik. (Ade)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top