12 Alasan Lengsernya Agustinus Dani: Nasib Mantan Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong Menggantung

12 Alasan Lengsernya Agustinus Dani: Nasib Mantan Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong Menggantung

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Agustinus Dani Dadang Sumantri, mantan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, resmi dicopot dari jabatannya. Namun hingga kini, guru Bahasa Inggris tersebut belum juga mendapat penempatan baru.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Curup, Inne Kristanti, mengatakan, pihaknya masih menunggu SK penempatan dari Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu.

“Sesuai kompetensinya, Ia akan ditempatkan sebagai guru Bahasa Inggris di sekolah yang masih memiliki jam kosong,” kata Inne, Senin (23/06/2025). Sementara menunggu, Dani dibebastugaskan dari aktivitas mengajar.

12 Alasan Gubernur Helmi Copot Dani

Pemberhentian Dani ditetapkan lewat SK Gubernur Bengkulu Nomor 593 Tahun 2025 tertanggal 16 Juni. Dalam surat yang diteken langsung Gubernur Helmi Hasan itu, tercantum 12 alasan pencopotan berdasarkan laporan Cabang Dinas:

1. Pungutan kepada Guru P3K: Awal 2024, tiga guru P3K mengaku diminta menyetor Rp10 juta per orang untuk penempatan.

2. Penyalahgunaan Dana BOS: Bendahara sekolah melaporkan indikasi penyimpangan anggaran pada 3 Juni 2024.

BACA JUGA:  Jum'at Curhat, Polsek Sindang Dataran Bareng Warga Desa Bengko
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top