Ditambahkannya, bahkan tidak hanya Ketua BMA yang diberhentikan, tapi salah satu perangkat agama yang juga diduga terlibat ikut serta dalam melapor dugaan penyelewengan dana desa tersebut juga diberhentikan, yaitu Rohima yang menjabat sebagai Rubiah desa Belumai I. “Pastinya, kami sangat menyayangkan jika kedua perangkat tersebut diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas, kedepannya mungkin kami akan menambahkan berkas pemecatan tersebut ke dalam berkas koordinasi kami ke DPRD RL mendatang, untuk melakukan hearing selanjutnya,” jelas Mukhtar.
Sementara, Kepal Desa Belumai I, Zukri melalui Sekdes Yusuf saat dikonfirmasi perihal pemecatan tersebut, dirinya mengakui jika Kades nya telah melakukan pemecetan tersebut, tapi bukan pemecatan secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Menurut keterangan kades yang disampaikan kepada dirinya, jika Ketua BMA dipecat bukan dikarenakan Ia terlibat dalam pelaporan dugaan penyelewengan dana desa tersebut, melainkan karena pihak Pemdes mengharapkan penyegaran struktur kepengurusan BMA.










