Rejangnews.com || Rejang Lebong – DPRD Kabupaten Rejang Lebong resmi menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Rejang Lebong, pada Senin (27/04/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, serta dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong Dr. H. Hendri, S.STP., M.Si, Sekretaris Daerah Iwan Sumantri, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, menegaskan pembahasan LKPJ bukan sekadar agenda formal tahunan, melainkan bagian penting dari fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Persetujuan terhadap LKPJ Bupati 2025 ini menjadi bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam meningkatkan pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat Rejang Lebong,” ujar Juliansyah.

Dalam sidang tersebut, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus), Anton Doriska, menyampaikan sejumlah rekomendasi DPRD terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong selama tahun anggaran 2025.










