Harga Pasir Naik, Sopir Truk Tambang Hearing Ke DPRD Rejang Lebong Dihadiri Wakapolres

Harga Pasir Naik, Sopir Truk Tambang Hearing Ke DPRD Rejang Lebong Dihadiri Wakapolres

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Edi Syafrudin, SH menghadiri kegiatan hearing Sopir Angkutan Pasir, Pemilik Tambang Desa Lubuk Ubar dengan pihak DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat gabungan fraksi DPRD Rejang Lebong, pada Senin (15/11/2021).

Kegiatan hearing sendiri di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen SH dan dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kab. Rejang Lebong Surya, ST, ketua sejumlah Komisi DPRD, Asisten I Pemda Kab. Rejang Lebong Pranoto Majid, SH, Kadis PTSP Kab. Rejang Lebong Afni Sardi, MM, sejumlah Anggota DPRD Kab. Rejang Lebong, KBO Sat Intelkam Polres Rejang Lebong, Ipda Julius, SH dan perwakilan 20 Sopir Angkutan Truk tambang Pasir.

Dalam kegiatan tersebut, koordinator Sopir, Sumarto mengungkapkan bahwa hearing ini dilakukan, karena adanya kenaikan harga pasir di salah satu tambang di Kabupaten Rejang Lebong, kemudian akan ada penambahan jam lembur yang dibebankan kepada para sopir. “Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kami mohon dengan sangat, tambang pasir jangan dioperasikan dulu sebelum ada ketentuan dari pemerintah,” jelas Sumarto.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Edy Syafrudin SH menyarankan agar terkait kenaikan harga, agar dalam menetapkan harga dilihat dari regulasi dan aturan. Jam kerja dan pungutan uang lembur setelah lewat jam 16.00 WIB harus ada kesepakatan antara pekerja dengan pemilik tambang dan agar terkait uang lembur tidak di bebankan kepada sopir truk. “Kami dari Polres tidak bisa melakukan penutupan tambang, kecuali tambang tersebut tidak memiliki Izin,” tegas Wakapolres.

Sementara, setelah dilakukan Rapat, Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen SH telah menyampaikan agar pemilik tambang dalam menentukan harga satuan pasir dapat mematuhi aturan yang berlaku sesuai Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 6.378.ESDM tahun 2017 tentang Penetapan harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Provinsi Bengkulu yaitu pasir dan kerikil : pasir bangunan ( 60.000 ,- / meter kubik )

“Terkait dengan pungutan uang lembur yang dibebankan kepada sopir, agar pihak tambang mencabut aturan tersebut dan tidak dibebankan kepada para sopir, dikarenakan yang memberatkan para sopir yaitu pada saat mengantri dari jam 13.00 WIB, namun saat masuk ke tambang melewati jam 16.00 WIB sehingga para sopir merasa keberatan,” terang Mahdi.

Kemudian menurut Mahdi, Agar Pemda Kabupaten Rejang Lebong dalam hal ini Dinas DPMPTSP RL, Pemdes, Pihak Kecamatan serta masyarakat agar mengadakan rapat bersama untuk mencapai titik kesepakatan terkait dengan konflik permasalahan aktivitas tambang di wilayah Rejang Lebong, baik persoalan harga, kerusakan jalan maupun berbagai hal lainnya. (Ade)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top