Rejangnews.com || Rejang Lebong – Dinamika politik lawan menjadi kawan tampak dari Tim Pemenangan Faisal – Fatrol (FF), Susilawati – Ruswan (SR) dan Fikri – Samuji (FIS) bersatu membentuk koalisi dengan sebutan Koalisi Masyarakat Rejang Lebong (KMRL). Terbentuknya, koalisi ini pasca beredarnya hasil hitung cepat Tim Syamsul – Hendra (SAHE), yang menyatakan mereka unggul dengan perolehan 30 persen suara.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Jum’at (11/12/2020) siang, di Jalan Jendral A. Yani, kelurahan Talang Ulu, kecamatan Curup Timur, ratusan partisipan KMRL berkumpul untuk menyampaikan maksud mereka terkait adanya dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh pihak SAHE.
Terdapat beberapa point yang disampaikan perwakilan dari masing – masing Tim Pemenangan FF, SR dan FIS, kepada awak media, yakni;
Mencermati dan memperhatikan hasil proses pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Rejang Lebong 2020, sudah melanggar ruh dan semangat demokrasi. Hal ini dapat kita lihat pada hal hal berikut:
1. Video dan rekaman yang sudah masyarakat dapatkan dengan lengkap, beserta dengan pengakuan dari pelaku (Sdr.Deri) dari Diknas Kabupaten Rejang Lebong (Sdr. Yanto) dari Dinas Kesehatan Rejang Lebong dan rekaman Camat Curup Timur, dan video rekaman suara yang dilakukan KBRS ALL (Keluarga Besar Rumah Sakit Rejang Lebong) untuk mengarahkan mendukung paslon SAHE (nomor urut 3).
2. Adanya beras raskin yang didapatkan oleh SR di wilayah Desa Blumai, sebanyak 17 ton, yang akan dibagikan ke masyarakat dengan embel-embel Paslon SAHE.
3. Didapati adanya Kepala Dinas Perhubungan Rejang Lebong di Kelurahan Beringin Tiga oleh Tim SR, yang menggunakan mobil plat merah, dengan nopol BD 27 K. Ternyata di dalam mobil tersebut ditemukan atribuy paslon SAHE.
4. Banyak temuan adanya surat undangan yang tidak sampai ke pemilih.
5. Partisipasi pemilih di salah satu Desa Lawang Agung sebanyak 95%.
6. Ditemukan di beberapa TPS, ternyata banyak perangkat desa terlibat menjadi panitia KPPS.
7. Sosialisasi yang dilakukan di Kantor DAMKAR Rejang Lebong, dengan melibatkan petugas DAMKAR.
8. Adanya penekanan terhadap para ASN dan perangkat desa untuk melakukan dukungan kepada para pemilih untuk mencoblos pasangan SAHE.
9.Bantuan Sosial Tunai yang dilakukan pembagiannya di Kantor Camat, yang seharusnya dilakukan di Kantor POS.
10.Paslon nomor 3 menggunakan fasilitas negara dan OPD Daerah untuk mengarahkan masyarakat Rejang Lebong memilih Paslon nomor 3.
Dengan ini menyatakan:
1. Sangat menyayangkan dan menyesali keputusan BAWASLU Provinsi Bengkulu pada Keputusan Sidang hari ini (11 Desember 2020), yang dalam Amar Keputusannya menyatakan dengan jelas dan nyata bahwa institusi negara dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong yang dikomandoi oleh Ahmad Hijazi sebagai Bupati, nyata-nyata dan jelas melakukan tindakan keberpihakan kepada pasangan Samsul – Hendra. Akan tetapi pasangan Samsul – Hendra dinyatakan tidak terbukti, sehingga keputusan tidak sesuai dengan fakta fakta persidangan dan harapan masyarakat Rejang Lebong.
2. Meminta dan mendukung penuh kepada kuasa hukum tim SR untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.
3. Tim beserta koalisi partai yang berasal dari pasangan Faisal – Fatrol, Susilawati – Ruswan, dan Fikri – Samuji, beserta para simpatisan pendukung menyatakan bersatu dan berkomitmen untuk meminta kepada pihak-pihak yang terkait, agar proses pilkada Rejang Lebong, berjalan sesuai dengan fungsi dan tugas masing masing. “Jika hal ini tidak dilaksanakan, maka kami akan melakukan upaya upaya yang lebih tegas,” pungkas jubir tim Koalisi, Irwanto. (Ade)