Rejangnews.com || Rejang Lebong – Belum satu bulan kasus pengungkapan ladang ganja oleh pihak Polsek Bengko, Polres Rejang Lebong (RL) milik oknum guru yang berstatus ASN pada awal bulan lalu, lagi – lagi oknum profesi serupa kembali mencoreng dunia pendidikan Rejang Lebong, yaitu PE (43) warga Argamakmur, Bengkulu Utara, seorang guru di SMAN 3 RL.
Informasi terhimpun, akibat ulahnya terbukti memiliki narkoba jenis tanaman alias ganja, iapun akhirnya diamankan oleh pihak Sat Narkoba Polres RL, pada Kamis (22/04/2021) pukul 01.00 wib, dini hari.
Disampaikan, Kapolres RL, AKBP Puji Prayitno, S.Ik MH, adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka, bermula saat pihak Sat Narkoba Polres RL mendapat informasi dari warga jika pelaku kerap melakukan gerak gerik mencurigakan, sehingga petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku, alhasil pada Kamis, sekira pukul 01.00 wib dini hari, petugas berhasil meringkus pelaku di Jalan Lintas Curup – Lubuk Linggau, persisnya di desa Kampung Baru, kecamatan Selupu Rejang.
“Saat itu pelaku tengah mengendarai mobil, lalu petugas langsung berupaya mengejar untuk menghentikan mobil pelaku, saat berhasil dihentikan, petugas kita langsung menggeledah mobilnya, sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang narkoba jenis ganja yang di bungkus dengan kertas,” ujar Kapolres RL.
Lanjutnya, selain mengamankan pelaku dan barang bukti ganja, pihaknya juga mengamankan 1 unit mobil jenis Toyota CALYA milik pelaku, yang berwarna abu-abu mentalik nopol BD 1908 DF berikut STNK nya, lalu petugas juga mengamankan 1 unit HP jenis Samsung warna hitam 1 dan 1 Buah dompet warna hitam. (Ade)