Kodam XVIII Kasuari Gelar Entry Meeting Pemantauan Dan Asistensi Teknis Pertanggungjawaban Keuangan Atas Kebijakan PPKM Mikro Dan Vaksinator
Page 3

Kodam XVIII Kasuari Gelar Entry Meeting Pemantauan Dan Asistensi Teknis Pertanggungjawaban Keuangan Atas Kebijakan PPKM Mikro Dan Vaksinator

Tindakan nyata yang telah dilaksanakan Pemerintah yaitu dengan adanya Kepres No. 12 tahun 2020 yang menetapkan bahwa penyebaran virus Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional dan hal ini juga ditindak lanjuti dengan adanya aturan-aturan lain. “Program penanganan Covid-19 oleh TNI termaksud di antaranya oleh Kogasgappad Kodam XVIII/Kasuari tentunya harus dilakukan sesuai dengan program yang berlaku sesuai dengan ST yang telah diterbitkan oleh Mabes TNI dan harus dipertanggungjawabkan,” kata Panglima.

Irdam juga menambahkan, sesuai dengan perintah yang harus dilaksanakan dalam penanganan Covid-19 dan PPKM adalah membantu terbentuknya posko yang melibatkan seluruh stake holder sampai dengan Babinsa. “Terkait hal tersebut, kegiatan pemantauan dan asistensi teknis pertanggungjawaban keuangan atas kebijakan PPKM Mikro dan vaksinator ini, dilaksanakan dalam rangka mengetahui kinerja manajemen dan mengevaluasi apakah dana Covid-19 sudah dikelola dengan benar sesuai dengan peruntukannya,” kata Irdam. (Rilis Pendam XVIII/Ksr)

BACA JUGA:  Bawa Sajam Bermain Badminton, Telan Korban Jiwa
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top