Rejangnews.com || Rejang Lebong – Jajaran Polsek Curup Polres Rejang Lebong melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam rangka Pendisiplinan Protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Kegiatan dilaksanakan Sabtu (14/8/2021) di jalan umum Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur.
Disampaikan Kapolsek Curup, Iptu Samsudin SH MH. Operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka mencegah penularan Covid-19. Dalam operasi yustisi tersebut yang dilakukan personel Polsek Curup adalah Razia masker terhadap masyarakat dan memberikan teguran yang tidak menggunakan masker.
Kemudian mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan diluar rumah sehari – hari, agar mematuhi anjuran Protokol Kesehatan Covid 19. “Dari kegiatan tersebut ada 14 warga yang tidak menggunakan masker dan kita beri mereka teguran simpatik,” tambah Kapolsek.
Dalam kegiatan tersebut pihaknya juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan cara mencuci tangan, menggunakan masker dan menghindari kerumunan.(Ade)