Poles Rejang Lebong Ringkus Pasutri Pelaku Investasi Bodong Rp 2 Miliar

Poles Rejang Lebong Ringkus Pasutri Pelaku Investasi Bodong Rp 2 Miliar

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Kasus investasi ilegal atau bodong yang merugikan puluhan warga di Kabupaten Rejang Lebong akhirnya terungkap. Dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri berhasil ditangkap Polres Rejang Lebong di Provinsi Lampung setelah sempat buron.

Informasi terhimpun, Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong melalui Unit Tipidter berhasil mengungkap praktik investasi bodong dengan total kerugian mencapai sekitar Rp2 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial LN (26) dan DR (30) diamankan.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas AKP Hasan Basri menyampaikan bahwa kedua pelaku ditangkap pada akhir Maret 2026 setelah sebelumnya melarikan diri. Keduanya diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin resmi.

“Ini merupakan kasus investasi ilegal yang merugikan banyak korban,” ujar Hasan Basri dalam keterangan pers, Senin (6/4/2026).

Ditambahkan Kabag Ops AKP Saiful Ahmadi, aksi penipuan tersebut berlangsung sejak Juli hingga November 2023 di Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu. Pelaku menawarkan investasi melalui media sosial Facebook dengan nama MCH Invest, MCH Pinjaman, serta Koperasi Simpan Pinjam Muhammad Cio Hidayatullah.

BACA JUGA:  Begal Tiga Guru SD, Pelaku Didor
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top