Iklan Banner Rejangnews.com
Kolom Iklan/Banner
Korupsi Rp 454 Juta, Mantan Direktur PDAM Rejang Lebong Akhirnya Dibui

Korupsi Rp 454 Juta, Mantan Direktur PDAM Rejang Lebong Akhirnya Dibui

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Setelah sebelumnya Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Rejang Lebong (RL), menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Dharma, saat ini Perumda Tirta Bukit Kaba.

Akhirnya 1 tersangka yang merupakan mantan Direktur PDAM tersebut atas nama Orin Retnowati, ST., MT resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) RL.

Seperti disampaikan Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH., MH saat jumpa pers dengan awak media, pada Kamis (09/11/2023) pukul 13.00 wib.

Pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polres Rejang atas dugaan korupsi tersangka.

“Sehingga terhadap tersangka kita sangkakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, sehubungan dengan penyalahgunaan anggaran dana representasi direksi dan gaji bruto tiap bulannya,” jelas Kajari.

Kemudian Kasi Pidsus Kejari RL, Albert, SE., SH., Ak menambahkan, tersangka yang pada saat itu merupakan direktur memanfaatkan jabatan nya untuk menguntungkan dirinya sendiri.

Yaitu, dengan cara mengeluarkan memo untuk meningkatkan penghasilannya sendiri dan dana representasi yang tidak ada dasarnya.

Untuk upaya dugaan korupsi tersebut, terjadi dari Bulan Maret 2018 sampai Desember 2019 dan kerugian negara sendiri yang ditimbulkan sekitar Rp 454 juta.

Lanjutnya, tersangka yang merupakan warga Sola Jawa Tengah tersebut, berhasil dijemput oleh pihak Polres Rejang Lebong di Kabupaten Ngawi Jawa Timur.

“Untuk mempercepat jalannya persidangan, tersangka kita titipkan di Lapas Perempuan dan Anak, Bentiring Kota Bengkulu,” pungkas Albert. (Ade)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top