Rejangnews.com || Rejang Lebong – Setelah sebelumnya Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Rejang Lebong (RL), menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Dharma, saat ini Perumda Tirta Bukit Kaba.
Akhirnya 1 tersangka yang merupakan mantan Direktur PDAM tersebut atas nama Orin Retnowati, ST., MT resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) RL.
Seperti disampaikan Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH., MH saat jumpa pers dengan awak media, pada Kamis (09/11/2023) pukul 13.00 wib.
Pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polres Rejang atas dugaan korupsi tersangka.
“Sehingga terhadap tersangka kita sangkakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, sehubungan dengan penyalahgunaan anggaran dana representasi direksi dan gaji bruto tiap bulannya,” jelas Kajari.
Kemudian Kasi Pidsus Kejari RL, Albert, SE., SH., Ak menambahkan, tersangka yang pada saat itu merupakan direktur memanfaatkan jabatan nya untuk menguntungkan dirinya sendiri.










