Rejangnews.com || Rejang Lebong – Sungguh parah dan bejat apa yang telah dilakukan pria paru baya satu ini, Ma (52) warga kecamatan Curup. Pasalnya, ia diduga tega mencabuli dua bocah umur 7 tahun yang tak lain merupakan cucu dan anak kandung pelaku sendiri. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terpaksa diamankan oleh pihak Polres Rejang Lebong, pada Kamis (11/03/2021) pukul 23.00 wib.
Disampaikan Kapolres Rejang Lebong (RL), AKBP Puji Prayitno, S,IK MH melalui Kasat Reskrim Polres RL, AKP Rahmat Hadi Fitriyanto, pada wartawan, Minggu (14/03/2021), peristiwa ini dilaporkan ke pihaknya oleh salah satu kerabat korban, pada tanggal 11 Maret lalu berdasarakan Laporan Polisi Nomor : LP / B-88/ III / 2021 / BKL / RES RL, maka dari itu dilakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Pencabulan anak dibawah umur di wilayah Hukum Polres Rejang Lebong, Oleh Unit Opsnal Reskrim dan Opsnal intel Polres Rejang Lebong
“Saat penangkapan kita mendapat informasi, jika terduga pelaku sedang berada di kediamannya di wilayah kecamatan Curup, saat itulah pihak kita langsung menuju ke rumah pelaku, alhasil benar saja pelaku dapat kita temukan dan langsung digelandang ke Mapolres Rejang Lebong,” ujar Rahmat.
Ditambahkan Kasat, kedua korban mengaku kepada salah satu kerabatnya, jika ia kerap mendapat perbuatan tak senonoh dari pelaku, dengan cara pelaku memasukkan jari ke alat vital korban. “Hal itu pun sudah sering dilakukan terduga pelaku, bahkan saat usai melakukan perbuatan asusila tersebut, pelaku selalu mengancam kedua korban, dengan ucapan “Awas kamu kadu-kadu (lapor.red) ke orang, kelak aku tampar”, begitulah ancaman yang kerap dilontarkan pelaku saat usai menjalankan aksi bejatnya,” pungkas Kasat. (Ade)