Rejangnews.com || Rejang Lebong – Sat Reskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap pelaku pencurian Bungan hias bernilai puluhan juta rupiah. Dalam pengungkapan kasus pencurian bunga hias ini petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku.
Dua orang pelaku yang diamankan adalah SA (43) warga gang Muhammadiyah kelurahan tempel Rejo dan EW (25) warga gang SD 20 Kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan.
Disampaikan, Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea SIK didampingi Kanit Pidum Ipda Ali Ardana SH. Dari tangan kedua pelaku ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 97 batang bunga jenis Aglaonema, sembilan pot plastik dan satu unit sepeda motor.
Kedua pelaku ini diamankan pada Senin (4/10/2021), pelaku pertama yang diamankan adalah SA, kemudian setelah SA diamankan dan dilakukan pengembangan, akhirnya diketahui bahwa EW juga terlibat sehingga EW juga turut diamankan petugas.
Kedua pelaku diketahui melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah milik warga kelurahan Dwi tunggal Kecamatan Curup. Kedua pelaku masuk ke depot bunga yang berada di bagian belakang rumah korban dengan cara memanjat tiang listrik yang menempel dengan tempik rumah korban.
Setelah berhasil masuk kemudian kedua pelaku langsung mencabut satu persatu bunga korban yang ditanam didalam pot, total bunga yang diambil kedua pelaku sebanyak 127 batang dengan kerugian mencapai Rp 45 juta.
“Kita masih melakukan pengembangan karena dari pengakuan tersangka Ia sudah terlibat dua kali dalam aksi pencurian bunga hias seperti ini di lokasi yang berbeda,” pungkas Kasat.(Rls)