Akibat kejadian jambret di Curup Timur Rejang Lebong ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.
Dikonfirmasi Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas, AKP M Hasan Basri membenarkan peristiwa ini dan telah telah dilaporkan ke Polres Rejang Lebong dengan nomor laporan LP/B/95/IV/2026/SPKT/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU pada Jumat siang.
“Hingga saat ini pelaku masih dalam penyelidikan. Sejumlah langkah telah dilakukan, mulai dari menerima laporan, membuat tanda bukti laporan, hingga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap Hasan.
Lanjutnya, Polres Rejang Lebong mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan jalanan, khususnya jambret yang kerap terjadi secara tiba-tiba. (Rnr)










