RejangNews || Rejang Lebong – Lantaran nekat menjual Bahan Bakar Minyak (Oplosan), akhirnya AL (54) warga Desa Batu Panco Kecamatan Curup Utara berakhir di Jeruji Besi.
Informasi terhimpun, tersangka berhasil diamankan pihak Tipidter Sat Reskrim Polres Rejang Lebong (RL) saat sedang melaksanakan patroli malam beberapa waktu lalu dan mendapati kendaraan jenis Futura Mini Bus Nopol BD 1047 AW Up sedang mengangkut puluhan jerigen kosong.
Saat ditelusuri lebih lanjut, ternyata di Garasi rumah tersangka juga ditemukan 38 jerigen kosong dan 8 jerigen berisi 280 liter BBM Oplosan.
Demikian disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, SH., S.IK., MH melalui Kabag Ops AKP. Bintoro Thio Pratama, S.I.K., M.H., CPHR didampingi Kasat Reskrim IPTU. Denyfita Mochtaf, S.Tr.K., M.H dan Kasi Humas AKP. Sinar Simanjuntak saat Pers Rilis di Mapolres RL, pada Senin (06/05/2024) pukul 10.15 wib.
Dijelaskan Kasat, tersangka telah melakukan penjualan BBM Oplosan sejak tahun 2020 lalu dan disuplai di beberapa warung di wilayah kabupaten Rejang Lebong dengan harga Rp 370 ribu per jerigen dengan isi 35 liter per jerigen.
“Jadi modusnya adalah tersangka membeli minyak mentah dari penyuplai luar Rejang Lebong dan Ia membeli Pertalite serta pewarna cairan untuk dicampurkan menjadi BBM oplosan, dengan volume 2 jerigen minyak mentah dan 1 jerigen pertalite,” jelas Denyfita.
Terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) UU no 22 tahun 2001.
Sementara tersangka AL saat diwawancara mengaku bekerja sendiri tanpa ada karyawan dan perharinya Ia dapat menjual BBM oplosan 5 hingga 6 jerigen. “Beberapa warung sudah ada yang berlangganan dengan saya dan tentu sangat menyesal akan perbuatan saya ini,” ungkapnya.
Ditambahkan Kasi Humas, Ia menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli BBM eceran di warung-warung, lebih baik membeli langsung di Pom Bensin guna menghindari kerusakan pada kendaraan. (Ade)