Infonya BPJS Kesehatan Lebong Diduga Batasi Jumlah Pasien yang Mau Berobat
Page 5

Infonya BPJS Kesehatan Lebong Diduga Batasi Jumlah Pasien yang Mau Berobat

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” jelas Aprinaldi

Lanjutnya, ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) di atas merupakan delik aduan. Maka dari pada itu, advokat LBH HaraPAN menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.(red)

BACA JUGA:  Perkim PUPR RL Lakukan Pengerukan di 22 Titik Drainase Tahun 2022
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top