Infonya BPJS Kesehatan Lebong Diduga Batasi Jumlah Pasien yang Mau Berobat
Page 2

Infonya BPJS Kesehatan Lebong Diduga Batasi Jumlah Pasien yang Mau Berobat

“Dia juga sudah japri minta maaf lewat WA, jdi seharusnya dia tidak usah memposting di media sosial. Sebaiknya, konfirmasi terlebih dahulu sama saya, supaya dapat dijelaskan,” ungkapnya.

Hasil Screenshoot

Terkait maraknya penggunaan medsos yang sering terpantau belakangan ini media Rejangnews.com meminta tanggapan Aprinaldi SH salah satu advokad Lembaga Bantuan HUkum (LBH) haraPAN terkait beredarnya postingan yang sempat viral tersebut, dirinya menilai kalau itu info bohong, maka jelas ada pertanggungjawabannya. Misalnya apabila tuduhan di dalam grup WA atau FB tersebut tidak dapat dibuktikan, maka hal tersebut merupakan fitnah

Adapun yang dimaksud dengan memfitnah adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan yang dalam hal ketika ia diizinkan untuk membuktikan bahwa tuduhannya itu untuk membela kepentingan umum atau membela diri, ia tidak dapat membuktikannya dan tuduhannya itu tidak benar. Pencemaran nama baik di media sosial ini diatur khusus dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

BACA JUGA:  Bangkitkan Gotong Royong, Kodim 0409 Rejang Lebong Laksanakan TMMD Ke 109 di Kabupaten Lebong
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top