“Dia juga sudah japri minta maaf lewat WA, jdi seharusnya dia tidak usah memposting di media sosial. Sebaiknya, konfirmasi terlebih dahulu sama saya, supaya dapat dijelaskan,” ungkapnya.

Terkait maraknya penggunaan medsos yang sering terpantau belakangan ini media Rejangnews.com meminta tanggapan Aprinaldi SH salah satu advokad Lembaga Bantuan HUkum (LBH) haraPAN terkait beredarnya postingan yang sempat viral tersebut, dirinya menilai kalau itu info bohong, maka jelas ada pertanggungjawabannya. Misalnya apabila tuduhan di dalam grup WA atau FB tersebut tidak dapat dibuktikan, maka hal tersebut merupakan fitnah
Adapun yang dimaksud dengan memfitnah adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan yang dalam hal ketika ia diizinkan untuk membuktikan bahwa tuduhannya itu untuk membela kepentingan umum atau membela diri, ia tidak dapat membuktikannya dan tuduhannya itu tidak benar. Pencemaran nama baik di media sosial ini diatur khusus dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE:










