
Rejangnews.com || Rejang Lebong – Giliran pasangan suami-istri (Pasutri) Ha (40) dan Ay (38) warga Desa Kampung Sajad yang mengaku wartawan diringkus Polsek Bermani Ulu (BU) Polres Rejang Lebong (RL). Pasalnya, pasutri tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap Ketua Kelompok Tani (Poktan) Karya Muda, desa Air Bening.
Demikian disampaikan Kapolres RL, AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik didamping Kapolsek BU, Ipda Ibnu Sina Al-Farabi dan Kasi Kasi Humas Iptu Bertha Anggraini saat pers rilis di Mapolres RL, Jum’at (30/11/2022) pukul 09.00 wib. “Sebenarnya kasus ini adalah lanjutan dari kasus oknum wartawan sebelumnya, karena hasil penyidikan, ternyata data Poktan tersebut bersumber dari Pasutri ini,” jelas Kapolres.
Kemudian Kapolsek BU menjelaskan adapun modus pasutri ini dalam melakukan pemerasan adalah jika tidak diberi uang oleh korban Ahmad Wahyudi (42) yang merupakan Ketua Poktan Karya Muda, maka akan diberitakan terkait penyelewengan dugaan bantuan sapi dalam Media Online Lensa One. Sehingga, korban pun terpaksa memberikan uang tunai sebesar Rp 500 ribu kepada pasutri tersebut.
“Lalu pasutri tersebut juga memberikan informasi dugaan penyelewengan sapi ini kepada SE oknum wartawan Tribun Tipikor yang sudah diringkus sebelumnya dengan perjanjian akan berbagi dua jika cair kembali dari korban,” jelasnya.
Ditambahkan Ibnu Sina, parahnya pasutri ini memiliki Id Card atau kartu Pers dan surat tugas dari beragam Media Online dan LSM, seperti Radar Publik, Agen07, RTSToday, LSM Serawai, lalu ada juga Media Online Lensa One dan surat tugas dari LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN).
“Terhadap kedua tersangka akan disangkakan pasal 368 KUHP ayat (1) Subsidair pasal 369 Jo pasal 55 ayat (1) dan (2) dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara,” tambah Kapolsek.
Sebelumnya, seperti diketahui jika SE juga melakukan pemerasan terhadap korban dengan modus akan menaikkan berita terkait dugaan penyelewengan bantuan sapi dalam berita atau dilaporkan ke pihak kepolisian jika tidak memberikan uang pengamanan sebesar Rp 3,5 juta, namun baru dibayar Rp 2,5 juta, naasnya saat ingin mengambil kembali sisa uang sebesar Rp 1 juta dari korban, SE diringkus oleh petugas kepolisian. (Ade)