Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori mengungkapkan, Raperda APBD Tahun 2024 ini merupakan gambaran kebijakan pemerintah daerah yang dapat dijadikan sebagai tolak ukur kinerja pemerintah daerah dalam mengambil keputusan.
“Untuk itu, saya instruksi kepada seluruh kepala OPD dan unit kerja agar berupaya dan bersungguh-sungguh dengan segala keterbatasan anggaran dan SDM, namun dapat secara maksimal menjawab tuntutan masyarakat melalui program dan kegiatan yang telah dituangkan dalam APBD ini,” kata Kopli.
Dia menambahkan, ketiga Raperda yang disetujui menjadi Perda ini akan diusulkan ke Biro Hukum Provinsi Bengkulu untuk permintaan nomor register Perda Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu. Sebagaimana Pasal 242 Ayat (4) Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam aturan itu, Bupati wajib menyampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lama tiga hari terhitung sejak menerima aperda Kabupaten dari Pimpinan DPRD Lebong.
Lebih jauh, ia menyampaikan, ucapan terima kasih atas telah dilakukan pembahasan raperda tingkat Bapemperda, Komisi, dan tingkat fraksi. Sehingga, raperda ini telah disempurnakan dan dapat disahkan.










