7 Fraksi DPRD Rejang Lebong Setujui 3 Raperda Tahun 2023

7 Fraksi DPRD Rejang Lebong Setujui 3 Raperda Tahun 2023

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Rejang Lebong (RL) menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Adapun 3 Raperda tersebut yaitu,
Pajak dan Retribusi Daerah, lalu Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Penyelenggaraan Rumah Susun.

Pengesahan Raperda berlangsung dalam Rapat Paripurna Tahap IV Masa Sidang III DPRD RL dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda dan Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rejang Lebong, Selasa (26/09/2023).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Mahdi Husen, SH, dan dihadiri oleh 19 anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong.

Kemudian dihadiri Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Efendi, MM, serta perwakilan Unsur FKPD, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Kepala Bidang, Kepala Bagian, dan Camat se-Kabupaten Rejang Lebong.

Untuk juru bicara sendiri adalah Pansus I oleh Sanusi Pane, S.Sos, Pansus II oleh M. Ali, ST, M.Si, dan Pansus III oleh Destiansyah yang menyampaikan laporan hasil akhir pembahasan Raperda Kabupaten Rejang Lebong.

Pendapat Akhir Fraksi disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Perindo, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerakan Sejahtera, dan Fraksi Kebangkitan Nurani yang dibacakan oleh juru bicara dari Fraksi Demokrat, Dra. Hj. Nurul Khairiah, M.Si.

“Alhamdulillah seluruh Fraksi telah menyepakati, menyetujui dan menerima Raperda untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Ketua DPRD RL, Mahdi Husen.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Efendi, MM, menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya rapat paripurna dengan agenda persetujuan dan pengesahan terhadap tiga Raperda Kabupaten Rejang Lebong.

“Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong atas persetujuan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan ini,” ungkap Bupati.

Proses selanjutnya penandatanganan persetujuan Raperda Kabupaten Rejang Lebong oleh Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Efendi, MM, dan Pimpinan DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen, SH. (rno/adv)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top