Rejangnews.com || Rejang Lebong – Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Rejang Lebong (RL) menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Adapun 3 Raperda tersebut yaitu,
Pajak dan Retribusi Daerah, lalu Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Penyelenggaraan Rumah Susun.
Pengesahan Raperda berlangsung dalam Rapat Paripurna Tahap IV Masa Sidang III DPRD RL dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda dan Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rejang Lebong, Selasa (26/09/2023).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Mahdi Husen, SH, dan dihadiri oleh 19 anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong.

Kemudian dihadiri Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Efendi, MM, serta perwakilan Unsur FKPD, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Kepala Bidang, Kepala Bagian, dan Camat se-Kabupaten Rejang Lebong.
Untuk juru bicara sendiri adalah Pansus I oleh Sanusi Pane, S.Sos, Pansus II oleh M. Ali, ST, M.Si, dan Pansus III oleh Destiansyah yang menyampaikan laporan hasil akhir pembahasan Raperda Kabupaten Rejang Lebong.










