Namun, juga diharapkan penyerapan memberikan efek positif dalam rangka menggerakan pembangunan daerah dan memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi rakyat.
“Dengan mengucapkan bismillahir Rahmanir rahim Gerakan Perjuangan Rakyat menerima dan menyetujui tiga raperda ini untuk menjadi Perda Kabupaten Lebong,” ujarnya.
Lalu, Fraksi Nasdem yang dibacakan Yeni Herdiyanti menyarankan agar menyiapkan langkah-langkah yang dilakukan dalam kebijakan APBD TA 2024 agar bisa dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebong. Terutama berpihak pada layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan perekonomian.
Diharapkan kepada pihak eksekutif agar dapat memberikan sosialisasi kepada para pedagang terkait teknis pengelolaan pasar secara jelas dan segera melakukan hearing kepada perwakilan pedagang di Kabupaten Lebong.
Selanjutnya, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen yang diwakilkan Waka I Dedi Haryanto menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah Dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disebutkan bahwa Perda Provinsi atau nama lainnya dan Perda Kabupaten/kota atau nama lainnya, yang selanjutnya disebut perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan Persetujuan bersama Kepala Daerah.










