Iklan Banner Rejangnews.com
Dana CSR dari Bank Bengkulu Untuk Lampu Jalan di Rejang Lebong Diperiksa Polda Bengkulu

Dana CSR dari Bank Bengkulu Untuk Lampu Jalan di Rejang Lebong Diperiksa Polda Bengkulu

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Teranyar ada informasi, jika proyek perbaikan lampu jalan di kabupaten Rejang Lebong (RL) senilai Rp 400 juta yang bersumber dari dana CSR (Corporate social responsibility) Bank Bengkulu saat ini tengah dilakukan tahapan penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Dana CSR merupakan dana di dunia usaha atau industri sebagai rasa tanggung jawab para pemangku usaha yang diperuntukkan untuk sosial di lingkungan sekitar.

Informasi terhimpun, terdapat tiga orang saksi yang telah diperiksa terkait dugaan korupsi dana CSR tersebut. Salah satu yang diperiksa sebagai saksi adalah Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rejang Lebong (RL), Afni Sardi.

Saat dikonfirmasi awak media, pada Selasa (22/11/2022) siang, Afni membenarkan jika sudah dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu beberapa waktu lalu. “Saya sudah memberikan sejumlah keterangan yang dibutuhkan terkait perbaikan lampu jalan di Kota Curup yang bersumber dari dana CSR Bank Bengkulu tersebut, ungkapnya.

Ia menjelaskan dana CSR tersebut berjumlah sekitar Rp 400 juta dan dalam pengerjaanya dilakukan oleh pihak ketiga. Dirinya mengaku tidak mengetahui secara rinci perjalanan kegiatan tersebut sejak awal, termasuk dalam teknis penunjukan pelaksana. Karena, saat Ia menjabat sebagai Kepala Dinas PTMPTSP, proyek tersebut sudah berlangsung.

Berita Terkait: Ditanya Soal CSR Bank Bengkulu, Bupati Syamsul “Rim Bae” https://rejangnews.com/ditanya-soal-csr-bank-bengkulu-bupati-syamsul-rim-bae/

Lanjutnya, adapun pertanyaan penyidik kepada dirinya, terkait mekanisme pemberian dan penggunaan CSR itu sendiri. Mengingat, dalam pelaksanaannya dana CSR tersebut tidak dimasukan ke dalam APBD Rejang Lebong melainkan dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung.

“Tentunya, kalau dana CSR tersebut dimasukkan dalam APBD terdapat regulasi penggunaan APBD dengan proses lelang. Namun lantaran anggaran tersebut cairnya sudah di penghujung tahun anggaran 2021, makanya tidak dimasukkan kedalam APBD dan proses lelang,” jelasnya.

Ia mengatakan, selain dirinya ada juga pihak lain yang sudah diperiksa oleh penyidik Polda Bengkulu. Namun Ia tidak mengetahui secara pasti apakah Bupati Rejang Lebong turut dipanggil atau tidak. “Kalau bupati saya tidak tahu apakah dipanggil juga atau tidak. Tapi setahu saya yang sudah dipanggil Polda Bengkulu juga itu dari pihak pelaksana dan juga pihak bank,” ujar Afni.

Sementara, pihak Bank Bengkulu Cabang Curup belum berhasil dikonfirmasi, pasalnya saat akan ditemui oleh para wartawan pada Rabu (23/11/2022) pukul 11.00 wib, satupun pihak yang berwenang memberikan keterangan sedang tidak ada. (Ade)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top