Rejangnews.com || Rejang Lebong – Pimpinan Bank Bengkulu Cabang (Pinca) Curup, Yeri Ariansuri saat diwawancarai awak media, pada Senin (28/11/2022), terkait dana CSR untuk perbaikan lampu jalan di kota Curup, membenarkan jika dirinya telah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Bengkulu. “Betul, kita sudah memenuhi panggilan Polda Bengkulu terkait dana CSR tersebut,” ungkapnya.
Yeri menjelaskan, CSR ini berasal dari laba usaha tahun 2021 lalu dan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bengkulu untuk Kabupaten Rejang Lebong sendiri dikucurkan sebesar 500 juta lebih. Tentunya, tidak hanya disalurkan ke Pemerintah Daerah RL semata, namun ada juga yang disalurkan ke pihak lainnya, seperti untuk bantuan organisasi Persirel (Persatuan Sepakbola Rejang Lebong), bantuan Masjid, bantuan sembako dan bantuan olahraga tenis meja.
“Jadi tidak hanya disalurkan untuk perbaikan lampu jalan. Jadi pihak manapun asalkan memenuhi syarat bisa mendapatkan dana CSR. Untuk Lampu jalan sendiri merupakan pengajuan nomor dua, total CSR-nya 400 juta lebih” ujarnya.
Berita Terkait : https://rejangnews.com/dana-csr-dari-bank-bengkulu-untuk-lampu-jalan-di-rejang-lebong-diperiksa-polda-bengkulu/
Sementara, saat ditanya terkait adanya Rekomendasi dari Bupati untuk penyaluran dana CSR lampu jalan ini, dirinya membenarkan adanya surat dari Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi yang memberikan rekomendasi CV. Manggala Utama untuk menjadi pelaksana pengadaan lampu jalan dengan menggunakan dana CSR Bank Bengkulu dengan total anggaran mencapai 400 juta lebih.
“Fungsi kita Bank Bengkulu hanya sebatas untuk penyaluran dan ini sesuai dengan permintaan surat yang kita terima dari Pemegang Saham (Bupati Rejang Lebong). Untuk uang CSR ini telah dipindah bukukan ke rekening pelaksana,” demikian Yeri. (RNO)