Rejangnews.com || Rejang Lebong – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Selupu Rejang berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di sebuah warung di Desa Pahlawan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong. Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/6/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di Kota Lubuklinggau.
Pelaku berinisial RP (35), warga Desa Tabarenah, Kecamatan Curup Utara, ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Pakhrizal Hakim, S.H., bersama anggota Opsnal Unit Reskrim dan Unit IK Polsek Selupu Rejang.
Kapolsek Selupu Rejang IPTU IBNU SINA ALFAROBI menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Midun (50), seorang sopir LPG asal Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup.
“Korban saat itu sedang berada di sebuah warung dan dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi tuak. Melihat situasi tersebut, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk membawa kabur sepeda motor korban,” jelas Kapolsek.






