Ditanya Soal CSR Bank Bengkulu, Bupati Syamsul “Rim Bae”
Rejangnews.com || Rejang Lebong – Saat ini di kabupaten Rejang Lebong (RL) tengah hangatnya informasi terkait dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau lebih dikenal dengan sebutan Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Bengkulu diperiksa oleh pihak Diskrimsus Polda Bengkulu. Teranyar, beredar informasi beberapa saksi telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Bahkan nama Bupati RL, Syamsul Effendi, MM turut disebut-sebut dalam penyelidikan tersebut.
Sayangnya, Bupati RL Syamsul Effendi saat ditanya awak media, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD RL, pada Selasa (29/11/2022) terkait keterlibatannya dalam penggunaan dana CSR tersebut “Rim Bae”, ungkapan dalam bahasa Rejang yang berarti “Diam Saja” atau dapat juga dikatakan “Tidak Berkutik”.
Karena, Bupati Syamsul mengatakan untuk bertanya langsung ke Sekda RL, Yusran Fauzi, ST. “Kalau soal itu silahkan minta penjelasan langsung k Sekda Rejang Lebong,” ujar Bupati sembari berjalan menuju Mobil Dinasnya.
Berita Terkait: https://rejangnews.com/dana-csr-dari-bank-bengkulu-untuk-lampu-jalan-di-rejang-lebong-diperiksa-polda-bengkulu/
Sementara, Sekda RL menjelaskan terkait dilaporkannya Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi ke Polda Bengkulu merupakan hal wajar dan hak semua orang. Namun, yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa yang diterima Pemkab RL bukanlah sejumlah uang, tapi bentuk hibah barang. “Jika yang diterima berbentuk uang, maka uang tersebut wajib masuk dalam APBD. Lantaran, CSR dari Bank Bengkulu adalah barang, maka tidak masuk dalam APBD,” jelasnya.
Sekda menambahkan, dalam kontraknya jelas jika yang menandatangani adalah pihak bank Bengkulu Cabang Curup sebagai pemberi dana CSR dan pihak ketiga diketahui bernama CV. Manggala Utama sebagai pihak pelaksana kegiatan perbaikan lampu jalan.
Lanjutnya, terkait dana CSR tersebut ada kewenangan Bupati RL sebagai salah satu pemilik saham di Bank Bengkulu Cabang Curup mewakili Pemkab RL. “Dan terkait informasi adanya rekomendasi atau memo khusus yang dikeluarkan oleh Bupati Rejang Lebong untuk penggunaan dana CSR tersebut, saya pastikan tidak ada,” pungkas Yusran Fauzi.
Baca Juga: https://rejangnews.com/pinca-bank-bengkulu-curup-ikut-diperiksa-polda-terkait-dana-csr-lampu-jalan/
Bahkan, terkait laporan dugaan adanya pemotongan dana TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, dirinya mengatakan bahwa itu tidaklah benar, karena tidak mungkin dilakukan pemotongan karena pencairan TPP tersebut langsung ke rekening masing-masing penerima. (Ade)