Rejangnews.com || Rejang Lebong – Lantaran hanya 3 warga Binaan yang beragama Nasrani di Lapas Kelas IIA Curup, sehingga yang mendapat Remisi atau pengurangan masa tahanan di hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) hanya 1 orang, karena 2 lainnya belum memenuhi syarat masa tahanan selama 6 Bulan. Demikian disampaikan Kalapas Kelas IIA Curup Bambang Wijanarko melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Hadi Wijaya pada wartawan, Kamis (29/12/2022) pukul 10.00 wib.
Dijelaskan Hadi, untuk Remisi tersebut sudah diserahkan beberapa hari lalu kepada warga binaan penerima, dengan pengurangan masa tahanan selama 15 hari, untuk perkaranya adalah pasal 348 KUHP, yaitu Aborsi. “Tentunya, syarat penerima Remisi adalah warga binaan tersebut dinilai berkelakuan baik dan sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan serta memenuhi persyaratan administrasi lainnya,” jelas Ka. KPLP
Lanjutnya, hingga saat ini warga Binaan di Lapas Kelas IIA Curup berjumlah 721 orang, dengan rincian sebanyak 582 narapidana dan 139 tahanan. Sementara, untuk warga binaan yang wanita ada 6 orang, sedangkan anak hanya 1 orang.
“Kita berharap warga binaan lainnya dapat terus meningkatkan perilaku yang baik, sehingga nanti berkesempatan mendapat remisi di berbagai momen lainnya. Sehingga jumlah warga binaan kita dapat berkurang,” pungkas Hadi. (Ade)