Rejangnews.com || Rejang Lebong – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong (RL) berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Pengungkapan tiga kasus tersebut berhasil dilaksanakan dalam satu Minggu terakhir.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea SIK menjelaskan dalam konferensi pers yang dilaksanakan Senin (04/10/2021) di Mapolres Rejang Lebong bersama Kasi Humas Polres Rejang Lebong Iptu Syahyar dan Kanit Pidum Polres Rejang Lebong Ipda Ali Ardani,SH.
Adapun kasus pertama yang mereka ungkap adalah PG yang diamanakan 28 September 2021 dirumahnya yg beralamatkan di Desa Batu dewa Kecamatan Curup Utara. “Tersangka PG kita amankan karena melakukan tindak pidana pengeroyokan di Lapangan Setia Negara pada 26 Agustus lalu,” terang AKP Samson.
Kemudian, untuk Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah RA yang berhasil ditangkap pada Rabu (29/9/2021).Pelaku diamakankan karena telah melakukan Penganiayaan terhadap korban dengan cara menusuk korban dibagian dada sebelah kiri TKP simpang tiga Kelurahan Sukaraja 12 pada September 2021.
Terakhir atau ketiga adalah RE. Ia diamankan, karena telah melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah yang beralamat di kelurahan Talang Ulu. Pelaku diamankan berikut barang Bukti 1 Buah mesin rumput,1 Buah Tabung Gas LPG 3Kg dan Speakar.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap ketiga pelaku, karena tidak menutup kemungkinan ada terlibat dalam kasus lain,” pungkas Kasat Reskrim.(Ade)