Rejangnews.com || Rejang Lebong – Entah apa yang ada di pikiran seorang kakek inisial SE (64) warga Sindang Kelingi kabupaten Rejang Lebong satu ini. Pasalnya, Ia tega mencabuli teman cucunya yang masih belia umur 5 tahun.
Disampaikan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Waka Polres RL, Tekat Parmo K, SH saat Pers Rilis di Mapolres RL, pada Jumat (25/04/2025) pukul 10.00 wib.
Waka Polres menyampaikan, kakek cabul tersebut akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian pada 29 Maret 2025 di kediamannya, saat tersangka terpaksa mendekam di Rutan Polres Rejang Lebong.
Untuk kronologis kejadiannya, nafsu bejat pelaku muncul saat Ia melihat korban sedang bermain dengan cucunya sambil tidur-tiduran dan terlentang. Sehingga pelaku mulai membujuk rayu korban dengan menawarkan makanan kepada korban dan menariknya ke dalam kamar.
“Lalu pelaku memangku korban berhadapan dengannya dan memulai perbuatan asusila terhadap korban, kemudian berhenti, lantaran cucunya datang,” jelas Waka.










