Terakhir atau ketiga adalah RE. Ia diamankan, karena telah melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah yang beralamat di kelurahan Talang Ulu. Pelaku diamankan berikut barang Bukti 1 Buah mesin rumput,1 Buah Tabung Gas LPG 3Kg dan Speakar.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap ketiga pelaku, karena tidak menutup kemungkinan ada terlibat dalam kasus lain,” pungkas Kasat Reskrim.(Ade)










