“Selama ini korban tidak berani melapor, lantaran diancam oleh pelaku, bahkan Ibu korban pun mengaku, jika ia mengetahui perbuatan tersebut, namun lantaran sama-sama diancam akan dibunuh, sehingga korban dan ibu korban tidak berani melaporkan peristiwa tersebut,” ujar Kasat.
Lanjutnya, akibat peristiwa tersebut pelaku terbukti melanggar pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
Sementara, pelaku saat diwawancara awak media mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut, bahkan sempat dilakukan di samping istri sahnya sendiri saat tidur satu ranjang. “Saya khilaf pak, maaf saya sungguh menyesal,” akunya. (Ade)










