Bengkulu – Proses penyelidikan dugaan korupsi kasus gratifikasi dan dana hibah CSR Bank Bengkulu terus dilakukan oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. Teranyar, dikabarkan jika penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap Bupati Rejang Lebong (RL), Syamsul Effendi guna dimintai keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman, saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan para saksi atau pejabat yang ada di bawah naungan Bupati RL.
‘Untuk pemanggilan Bupati, kami akan melihat perkembangannya dari hasil pemeriksaan para saksi,” ujarnya Jumat (30/12) seperti dilansir dari pemberitaan betv online.
Seperti diketahui, Achmad tarmizi Gumai dari Lembaga Peduli Hukum Bengkulu ( LPHB) sebelumnya secara resmi melaporkan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di seputaran Pemerintah Daerah Rejang Lebong ke Mapolda Bengkulu. Laporan tersebut terkait dugaan pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) sebanyak 10 orang Kepala OPD di lingkup Pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong yang diduga disetor langsung ke Istri Bupati Rejang Lebong.
Dan dugaan penyalahgunaan prosedur penggunaan dana hibah CSR Bank Bengkulu sebesar Rp500.000.000,- yang dikerjakan tanpa proses tender atau lelang terlebih dahulu. (RNO)