Rejangnews.com || Jambi – Seorang pengusaha sayur asal Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Dio Bagaskara (21), secara resmi mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur hukum, intimidasi, serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang disebut melibatkan oknum anggota Satreskrim Polres Kerinci.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor STPP/26/VI/2026/Wassidik tertanggal 8 Juni 2026.
Dalam pengaduannya, Dio menilai proses hukum yang menjerat dirinya tidak berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Ia mengaku tidak pernah menerima surat panggilan resmi sebelumnya, baik sebagai saksi maupun tersangka. Selain itu, ia juga menyatakan tidak menerima tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Sejak awal saya tidak pernah dipanggil secara resmi. Tiba-tiba saya ditangkap di Bengkulu tanpa penjelasan yang jelas,” ujar Dio.









