Dikonfirmasi Kapolres RL, AKBP Puji Prayitno, SH, S.Ik membenarkan adanya peristiwa tersebut. Bahkan, pihak Polsek setempat langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan dan segera melakukan perburuan terhadap pelaku penusukan. Akhirnya, pada pukul 21.00 wib, Wa berhasil diamankan oleh petugas di Desa Lubuk Belimbing II, kecamatan Sindang Beliti Ilir, selanjutnya Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Rejang Lebong.
“Terhadap pelaku penusukan akan terancam melanggar pasal 338 KUHP. Saya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak semena-mena membawa Sajam jenis apapun, meskipun seorang petani mestinya harus digunakan pada tempatnya, bukan untuk dibawa ke tempat olahraga,” pungkas Kapolres RL. (Ade)










