Rejangnews.com || Lebong – Memasuki akhir bulan keempat di tahun 2022, proses pencairan Dana Desa (DD) Tahap I tahun di tahun ini (2022,red) terkesan lamban, pasalnya hingga saat ini hanya beberapa desa yang telah melakukan pengajuan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas PMDSos Lebong, Hartoni SP. M.Si, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Herru Dana Putra, ST. M.Ak kepada rejang news.com beberapa waktu lalu. Dirinya menghimbau agar seluruh desa menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) dan menyusun Peraturan Desa (Perdes) serta menyusun daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
“Hingga saat ini dari 93 desa baru 9 desa yang sudah ajukan pencairan, kita pihak PMD sendiri hanya menerima, untuk selanjutnya akan diteruskan ketahap-tahap lanjutan, hingga DD Tahap I 2022 dapat cair,” ungkap Herru.
Saat ditanya syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan, Herru mengatakan kewajiban kelengkapan data seperti daftar KPM DD dari desa masing-masing memang harus dipenuhi dulu, karena itu salah kriteria dari pengajuan DD tahap I 2022.
Salah satu persyaratan nya adalah Desa sudah melaksanakan Musdesus dalam penyusunan KPM DD, karena pada dasarnya hal tersebut merupakan syarat wajib dalam pengajuan.
Dirinya menambahkan, untuk batas waktu yang diberikan pemerintah pusat untuk perekaman data yaitu tanggal 13 Mei 2022 mendatang
Diminta kepada semua Kades kiranya tidak menunggu hingga akhir perekaman, karena dikhawatirkan traffic perekaman ke pusat padat, sehingga dapat mengganggu proses perekaman tersebut.
Dirinya juga mengatakan pengajuan tersebut lebih cepat lebih bagus, apalagi mengingat banyaknya tahapan yang nanti akan dilalui. “Cepat pengajuan yang kami terima, dapat juga segera diproses,” demikian Herru. (snd)