Rejangnews.com || Rejang Lebong – Sungguh sadis yang dilakukan Ba (21) warga Desa Empat Suku Menanti, kecamatan Sindang Dataran, kabupaten Rejang Lebong, provinsi Bengkulu. Pasalnya, ia tega melakukaan perbuatan tak senonoh terhadap seorang Anak Baru Gede (ABG) perempuan yang masih di bawah umur. Parahnya, sebelum disetubuhi, korban dicekoki minuman keras (Miras) terlebih dahulu oleh pelaku.
Akibat perbuatan tersebut Ba berhasil diringkus oleh petugas kepolisian Polres Rejang Lebong, Kamis (11/03/2021) pukul 18.00 wib.
Disampaikan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitriyanto, pelaku berhasil diringkus setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika Ba sedang berada di lokasi lapangan Voli Desa Empat Suku Menanti, sehingga pihaknya dari unit Opsnal Reskrim dan Opsnal Intel Polres Rejang Lebong serta di back up oleh Polsek Sindang Dataran langsung menuju lokasi terduga pelaku.
“Saat petugas tiba di lokasi, tampak Ba bermaksud pulang ke rumahnya dengan mengendarai motor, saat itulah Ba langsung kita tangkap dan segera diamankan lalu langsung digelandang ke Mapolres Rejang Lebong, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Rahmat.
Ditambahkan Rahmat, mulanya aksi bejat pelaku ini diketahui, saat korban meminta Ibunya datang ke kontrakannya lantaran sakit, saat itulah korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya, jika ia telah menjadi korban pelecahan oleh terduga pelaku tersebut, tanpa berpikir panjang, ibu korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Rejang Lebong.
“Laporannya tanggal 3 Maret 2021 lalu, meskipun pelaku sempat menghilang, tapi akhirnya kini pelaku berhasil kita amankan. Terhadap pelaku akan dijatuhi hukuman tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur sesuai pasal 76(D) Jo pasal 81 ayat Undang-Undang no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah”. pungkas Rahmat. (Ade)