Rejangnews.com || Rejang Lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan surat keputusan terkait jadwal pelaksanaan kampanye pada Pemilihan Serentak 2020, sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia ( KPU ) RI Nomor 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
KPU Kabupaten Rejang Lebong pun, mengacu pada surat keputusan tersebut. Jadwal Kampanye dimulai pada tanggal 26 September hingga 5 Desember. Berikut rincian nya;
1. Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan / atau kegiatan dilaksanakan pada 26 September – 5 Desember 2020.
2. Debat publik / debat terbuka antar pasangan calon dilaksanakan pada 26 September – 5 Desember 2020.
3. Iklan di Media massa Cetak, Iklan di Media Elektronik, Iklan Kampanye di media Sosial dan / atau Iklan Kampanye di media daring dilaksanakan pada 22 November – 5 Desember 2020.










