Rejangnews.com || Rejang Lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan surat keputusan terkait jadwal pelaksanaan kampanye pada Pemilihan Serentak 2020, sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia ( KPU ) RI Nomor 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
KPU Kabupaten Rejang Lebong pun, mengacu pada surat keputusan tersebut. Jadwal Kampanye dimulai pada tanggal 26 September hingga 5 Desember. Berikut rincian nya;
1. Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan / atau kegiatan dilaksanakan pada 26 September – 5 Desember 2020.
2. Debat publik / debat terbuka antar pasangan calon dilaksanakan pada 26 September – 5 Desember 2020.
3. Iklan di Media massa Cetak, Iklan di Media Elektronik, Iklan Kampanye di media Sosial dan / atau Iklan Kampanye di media daring dilaksanakan pada 22 November – 5 Desember 2020.
4. Kampanye melalui media sosial dan kampanye melalui daring di laksanakan pada 26 September – 5 Desember 2020 ( selama masa kampanye ).
5. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye dilaksanakan pada 6 Desember – 8 Desember 2020.
Sementara, Ketua KPU RL, Restu S Wibowo melalui Komisioner KPU RL, Ujang Maman, S. Sos, pada Kamis (01/10/2020 ), menyampaikan, tepat pada hari ini pihak KPU RL melaksanakan tahapan kegiatan Sosialisasi Pedoman Teknis Pelaksanaan Teknis Dan Desain Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati RL Tahun 2020, bersama para LO Paslon Pilkada Rejang Lebong.
“Kita berharap kepada masing – masing LO Paslon dapat mensosialisasikan hasil sosialisasi hari ini, untuk disampaikan kepada tim masing – masing. Dalam pelaksanaan kampanye nanti, yang terpenting adalah dapat mematuhi protokol kesehatan Covid – 19, sehingga diharapkan tidak merebaknya klaster baru pandemi Covid – 19 di Rejang Lebong,” pungkas Ujang. (Ade)