4. Kampanye melalui media sosial dan kampanye melalui daring di laksanakan pada 26 September – 5 Desember 2020 ( selama masa kampanye ).
5. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye dilaksanakan pada 6 Desember – 8 Desember 2020.

Sementara, Ketua KPU RL, Restu S Wibowo melalui Komisioner KPU RL, Ujang Maman, S. Sos, pada Kamis (01/10/2020 ), menyampaikan, tepat pada hari ini pihak KPU RL melaksanakan tahapan kegiatan Sosialisasi Pedoman Teknis Pelaksanaan Teknis Dan Desain Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati RL Tahun 2020, bersama para LO Paslon Pilkada Rejang Lebong.
“Kita berharap kepada masing – masing LO Paslon dapat mensosialisasikan hasil sosialisasi hari ini, untuk disampaikan kepada tim masing – masing. Dalam pelaksanaan kampanye nanti, yang terpenting adalah dapat mematuhi protokol kesehatan Covid – 19, sehingga diharapkan tidak merebaknya klaster baru pandemi Covid – 19 di Rejang Lebong,” pungkas Ujang. (Ade)










