Rejangnews.com || Rejang Lebong – DPRD Kabupaten Rejang Lebong menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, Senin (13/4/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Pera Heriyani, didampingi Wakil Ketua II Lukman Effendi. Hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Daerah Iwan Sumantri Badar, unsur Forkopimda, kepala OPD, para camat, serta perwakilan instansi vertikal dan perguruan tinggi.
Nota pengantar LKPJ disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong, Hendri. Dalam penyampaiannya, Ia menegaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban konstitusional pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan pembangunan selama satu tahun anggaran.
“LKPJ ini menjadi wujud akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, serta pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun 2025,” ujar Hendri.

Ia menjelaskan, dokumen LKPJ memuat berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari pelaksanaan program dan kegiatan, penggunaan anggaran, hingga capaian indikator kinerja.










