DPRD Rejang Lebong Tetapkan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025

DPRD Rejang Lebong Tetapkan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025

Rejangnews.com || Rejang Lebong — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong menetapkan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Penetapan dilakukan melalui rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD pada Selasa (1/7/2025) pukul 15.00 WIB.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Juliansyah Yayan, didampingi Wakil Ketua I Pera Heryani dan Wakil Ketua II Lukman Effendi. Turut hadir Bupati Rejang Lebong H.M. Fikri Thobari, Sekretaris Daerah Yusran Fauzi, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta perangkat daerah lainnya.

Dalam pemaparannya, juru bicara Badan Anggaran DPRD, Lidya Marlina, menyampaikan bahwa hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati estimasi pendapatan daerah sebesar Rp1,036 triliun dan belanja daerah mencapai Rp1,150 triliun. Selisih antara keduanya menghasilkan defisit sebesar Rp114,3 miliar.

BACA JUGA:  DPRD Rejang Lebong Sahkan Empat Perda Baru
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top