Rejangnews.com || Rejang Lebong – Sebanyak 383 warga binaan atau narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Curup telah diusulkan untuk mendapat remisi di hari raya idul fitri 1442 H. Demikian disampaikan, Plt. Kalapas Klas IIA Curup, Alfonsus Wisnu Ardianto Bc.Ip, pada awak media, Jum’at (16/04/2021) siang.
Remisi hari raya merupakan remisi khusus yang diberikan kepada para warga binaan yang memenuhi syarat dan kriteria untuk menerima remisi. “Remisi nya pun bervariatif, dari mendapat kebebasan masa tahanan selama 15 hari, 1 bulan 15 hari dan paling tinggi remisi 2 bulan, namun kali ini tidak ada yang mendapat remisi bebas murni,” ujar Alfonsus.

Lanjutnya, remisi ini nanti akan disampaikan kepada warga binaan, usai sholat Idul Fitri. Namun, pelaksanaan nya masih seperti tahun sebelumnya, yaitu tetap mematuhi protokol kesehatan, karena masih di tengah bahaya pandemi Covid-19.










