Rejangnews.com || Rejang Lebong – Prestasi gemilang kembali ditoreh Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Rejang Lebong. Pasalnya, mereka berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor alias musang curanmor, di penghujung akhir tahun 2020 ini. Operasi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres RL, AKP Musrin Muzni S.Ik berhasil menangkap SA (28) warga desa Duku Ilir, kecamatan Curup Timur, yang sedang melakukan aksinya di Kelurahan Air Bang, kecamatan Curup Tengah persisnya di depan Kopi Cap Jempol, pada Sabtu (26/12/2020) pukul 20.30 wib.
Seperti disampaikan Kapolres RL, AKBP Puji Prayitno S.Ik, MH, Minggu (27/12/2020) pada awak media, pelaku berhasil diamankan saat sedang beraksi di tempat kejadian peristiwa. Kronologisnya, saat itu korban Rudi Hartono (42) warga kelurahan Jalan Baru, kecamatan Curup, mengendarai sepeda motornya jenis Honda Beat nopol BD 3980 HB menuju kediaman temannya Heri (45) di Kopi Cap Jempol, bermaksud hendak membeli kopi. Setibanya di lokasi, korban memarkirkan kendaraannya di depan Gerbang rumah temannya tersebut, pinggir jalan dan motornya pun ia kunci termasuk stangnya. Lalu, korban masuk ke rumah temannya berkisar 10 menit, korban pun keluar hendak pulang. Naasnya, ia melihat orang tidak dikenal sedang mendorong motornya. Seketika itu juga, korban langsung berteriak maling.










